Stafsus Menkeu Singgung Jomlo Bergaji Rp5 Juta hanya Kena PPH Rp25 Ribu Sebulan, Netizen: Kali 100 Juta Orang Lumayan Buat IKN dan Bayar Utang Kereta Cepat ke Cina

- Nasional
  • Bagikan
Ilustrasi Uang /herald.id

HERALD.ID, JAKARTA—Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Prastowo Yustinus memaparkan masalah pajak penghasilan (PPH) 5% untuk karyawan bergaji Rp5 Juta per bulan.

Lewat akun Twitter pribadinya @prastow, ia mencontohkan beban PPH pada seorang karyawan jomlo. Menurutnya, mereka hanya mendapat potongan PPH Rp25 ribu sebulan.

“Jomblo gaji Rp 5 jt sebulan. Gaji setahun Rp 60 jt, dikurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Rp 54 jt. Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp 6 jt. Pajak Penghasilan (PPh) 5% x Rp 6 jt=Rp 300 rb setahun alias Rp 25 rb sebulan. Karyawan (kawin, anak 1), gaji Rp 5 jt sebulan, PTKP Rp 63 jt setahun. PKP= 0. PPh 0. TIDAK BAYAR PAJAK!” cuitnya.

Seperti diketahui, berdasar Peraturan Menteri Keuangan No.101/PMK.010/2016,  PTKP untuk wajib pajak tidak kawin adalah Rp54.000.000. Jika kawin, ditambah Rp4.500.000. Jika memiliki satu anak, ditambah Rp4.500.000 (maksimal tiga anak atau Rp13.500.000)

“PTKP: Diri Wajib Pajak Rp 54 jt setahun, WP kawin ditambah Rp 4,5 jt. Tanggungan (maksimal 3 orang). Tiap orang Rp 4,5 jt. Jadi beban pajak ini adil sesuai kemampuan. Apapun, matur nuwun para jomblo yang baik hati. Anda juara!” lanjutnya dalam cuitan lain.

Tweet Prastowo Yustinus mendapat sejumlah tanggapan dari netizen. Beberapa orang meminta penjelasan lebih terperinci. Selain itu, ada juga yang malah menyindir kebijakan pemerintah itu.

“25 ribu sebulan, kali 100 juta orang yg berpenghasilan 5 juta sebulan. mayan (lumayan) nambah nambah buat IKN sama bayar hutang kereta cepat ke cina,” balas pemilik akun @Purham6. (*)

Silahkan kirim ke email: redaksi@herald.id.
Stay connect With Us :
  • Bagikan