HERALD.ID, JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) protes dengan vonis ringan terhadap mafia minyak goreng.
MAKI tak terima jika para terdakwa kasus mafia minyak goreng yang kacaukan perekonomian Indonesia, hanya divonis 1-3 tahun penjara.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku kecewa dengan putusan sidang kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya atau istilahnya mafia minyak goreng.
“Terus terang saya kecewa, saya meminta Kejaksaan Agung, jaksa penuntut umum untuk mengajukan banding sebagai bentuk rasa tidak puas terhadap putusan ini karena masyarakat merasa ketidakadilan,” tegasnya, Kamis (5/1/2023).
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa kasus minyak goreng lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Hakim menyebut kerugian negara tidak terbukti dalam persidangan.
Putusan keempat terdakwa, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana divonis 3 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.
Terdakwa Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.
Terdakwa Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley Ma divonis 1 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.
Kemudian, terdakwa Lin Chie Wei alias Weibinanto Halimdjati, mantan anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian divonis 1 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.
Silahkan kirim ke email: [email protected].