Pengakuan Anggota Bhayangkari yang 5 Tahun “Dijual” Suaminya ke Sesama Polisi

- Peristiwa
  • Bagikan
ILUSTRASI

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto pun membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap Aiptu AR. Dia menjalani pemeriksaan di tempat khusus (Patsus) Bidang Propam Polda Jatim.

Kabag Humas Polres Pamekasan, Iptu Neneng Dyah mengatakan, kasus tersebut ditangani Polda Jatim.

Menurut Neneng, untuk sementara Aiptu AR dikenakan kasus pelanggaran kode etik. Belum sampai pada kasus kriminal sebagaimana dilaporkan istrinya.

Dalam kasus ini, MH melaporkan tiga orang. Selain Aiptu AR, MH juga melaporkan dua oknum anggota Polres Pamekasan lainnya, yakni Iptu MHD dan AKP H.

“Ketiga oknum anggota polisi ini kami laporkan dalam tidak pidana berbeda,” lanjut Yolies.

Dia pun merinci laporan tindak pidana yang diduga dilakukan ketiga oknum polisi tersebut.

Pertama, Aiptu AR dilaporkan atas tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran UU ITE, serta penggunaan narkotika.

Selanjutnya, Iptu MHD dilaporkan atas tindak pemerkosaan terhadap MH. Sedangkan AKP H dilaporkan atas tindak pidana ITE, kekerasan seksual, dan pesta seks.“Ini jelas merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan. Apalagi ini lingkaran anggota polisi dan istrinya adalah seorang Bhayangkari,” pungkasnya. (*)

Silahkan kirim ke email: [email protected].
Stay connect With Us :
  • Bagikan