HERALD.ID, SURABAYA – Jabatan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa-Wakil Gubernur Emil Dardak akan berakhir 31 Desember 2023. Khofifah-Emil dilantik pada Februari 2019, sehingga sebenarnya masih ada dua bulan jabatannya.
Kepastian masa akhir jabatan Khofifah-Emil itu disampaikan Kementerian Dalam Negeri saat Komisi A DPRD Jatim ke Jakarta. Rapat koordinasi itu juga dihadiri KPU dan Bawaslu Jawa Timur, Kamis 19 Januari 2023.
Anggota Komisi A DPRD Jatim Ubaidillah mengaku dengan adanya penjelasan dari Kemendagri menjadi titik terang masa jabatan gubernur dan wagub Jawa Timur.
Mengingat, amanat Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 terkait Pilkada, banyak jabatan kepala, termasuk Khofifah-Emil harus berakhir pada tahun 2023. Meskipun Khofifah-Emil dilantik pada Februari 2019 lalu.
“Nah, penjelasan dari Kemendagri bahwa Gubernur Jawa Timur nanti masa jabatannya habis di tahun 2023 yaitu 31 Desember,” ujar Ubaid saat dikonfirmasi Herald.id, Kamis, 19 Januari 2023.
Ubaid menilai tanggal berakhirnya Khofifah-Emil paling dekat dengan berakhirnya masa jabatan berdasarkan SK pelantikan yakni Februari 2024.
Meski nanti dua bulan sudah tak menjabat, Kemendagri memastikan keduanya masih mendapat kompensasi dua bulan gaji. Pertemuan itu mengungkap mekanisme pengisian penjabat hingga terpilihnya kepala daerah hasil Pilkada 2024.
Nantinya enam bulan sebelum jabatan gubernur-wagub berakhir, KPU harus memberikan pemberitahuan kepada DPRD dan Pemprov Jatim. DPRD menpunyai wewenang menyodorkan tiga calon Pj.
“Dan nanti dua bulan sebelum masa Gubernur habis, Kemendagri akan berkirim surat juga ke DPRD untuk menyiapkan usulan calon,” pungkasnya. (adi/ndi)