HERALD.ID, SEMARANG – Sebanyak 7 anggota Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) ditangkap aparat Polda Jawa Tengah.
7 anggota LSM BPPI tersebut merupakan pelaku yang mendamaikan kasus pemerkosaan anak berusia 15 tahun di Brebes, Jawa Tengah.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan 7 anggota LSM ditangkap karena diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga 6 pelaku pemerkosaan anak.
“Sudah diamankan tujuh orang anggota LSM yang diduga memprovokasi dan melakukan pelanggaran hukum,” katanya, Jumat (20/1/2023).
Diungkapkan 7 anggota LSM tersebut yaitu ES (36), WS (40), AS (42), BJ (35), T (43), AM (42), dan UZ (38).
ES merupakan Ketua LSM BPPI, sedangkan lainnya merupakan anggota LSM.
Para anggota LSM tersebut diduga telah menerima uang sebesar Rp62 juta dari orang tua keenam pelaku dugaan pemerkosaan di Desa Sengon, Kabupaten Brebes.
Orang tua keenam pelaku pemerkosaan tersebut memberikan uang yang jumlahnya bervariasi dengan janji perkara tindak pidana tersebut tidak akan dilaporkan ke kepolisian.
Uang tersebut, oleh para pelaku, disebut akan diserahkan kepada pihak keluarga korban pemerkosaan.
Namun ternyata hanya Rp32 juta yang diserahkan kepada keluarga korban, sementara sisanya tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pelaku.
Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 369 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Dalam perkara tersebut, lanjut Kapolda, enam pelaku dugaan pemerkosaan terhadap WD.
Keenam pelaku tersebut masing-masing AF (14), FH (16), DAP (17), AM (15), AI (19), AM (15) yang semuanya merupakan warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Peristiwa dugaan pemerkosaan terhadap WD warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes tersebut terjadi pada sekitar Desember 2022.