“Tuduhan berikutnya saya dianggap melakukan perencanaan pembunuhan kepada almarhum Yosua karena tindakan saya menutup pintu dan menyalahkan waktu yang di mana itu tugas saya sebagai asisten rumah tangga,” kata Kuat.
“Jadi kapan saya merencanakan pembunuhan kepada Yosua? Yang Mulia, apakah karena saya sulit memahami yang ditanyakan kepada saya, maka membuktikan saya ikut merencakan kepada almarhum Yosua? Apakah saya menjawab tidak sesuai kemauan yang bertanya, maka membuat saya dianggap berbohong dan tidak jujur,” ujar Kuat.
“Saya sudah ditahan selama lima bulan, dan selama itu juga saya sudah dituduhi ikut merencanakan pembunuhan Yosua. Bahkan di medsos saya dituduh berselingkuh dengan Ibu Putri,” katanya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Kuat Ma’ruf dengan hukuman penjara 8 tahun dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin, 16 Januari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa menyimpulkan tindakan Kuat Ma’ruf memenuhi unsur pidana dalam Pasal 340 KUHP karena turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.
“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan Kuat Ma’ruf terbukti bersalah turut serta merampas nyawa orang lain dengan perencanaan sebelumnya dengan ancaman penjara 8 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di ruang sidang utama.Terkait hal yang memberatkan, jaksa mengatakan Kuat Ma’ruf berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan. Adapun faktor meringankan Kuat Ma’ruf tidak pernah dipidana dan hanya menuruti perintah atasan. (*)
Silahkan kirim ke email: [email protected].