HERALD.ID, JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto menilai Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita harus konsisten dan profesional menjalankan fungsi pengawasan kepada seluruh perusahaan smelter.
Mulyanto menegaskan, sebagai pemegang kebijakan jangan takut menghadapi perusahaan yang dinilai lalai menjalankan prinsip keselamatan dan keselamatan kerja.
“Menperin tidak boleh takut, karena pengawasan smelter adalah kewenangan Menperin yang merupakan amanat undang-undang dan menjadi tugas pokok dan fungsi Kemenperin,” kata Mulyanto, Selasa, 24 JAnuari 2023.
Katanya, kewenangan memberikan Izin dan pengawasan smelter ada di tangan Menperin, bukan Menteri Investasi atau Menko Marves. Sebab, yang berwenang sekaligus bertanggung-jawab soal smelter ini adalah Menperin.
“Apalagi kasusnya sudah genting. Kebakaran smelter nikel PT. GNI yang menewaskan dua orang pekerja berlanjut menjadi bentrokan antara kelompok pekerja lokal dengan TKA, yang menimbulkan tiga orang korban tewas,” jelas Mulyanto.
Mulyanto menduga teknologi smelter yang digunakan PT GNI tersebut sudah usang dan komponen bekas. Sehingga, tidak ramah lingkungan dan beresiko tinggi bagi keamanan serta keselamatan pekerja dan lingkungan.
Karena itu smelter ini perlu diperiksa dan diawasi, bukan hanya untuk smelter PT GNI, tetapi juga smelter lainnya, untuk memastikan agar kejadian ledakan smelter tersebut tidak terulang di masa-masa yang akan datang,” ujarnya. (*)