HERALD.ID, JAKARTA – Ada beberapa jenis penyakit yang tak ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, di bawah ini akan diulas.
Perlu diketahui, BPJS Kesehatan berlaku sejak 2014 lalu yang diatur dalam Undang-Undang menetapkan bahwa sejatinya setiap warga negara Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan merupakan bagian dari sistem jaminaan nasional yang bertujuan memberikan perlindungan kesehatan pada masyarakat.
Umumnya asuransi ada pembayaran, sama halnya dengan BPJS Kesehatan. Di mana peserta wajib membayar setiap bulan.
Selama status kepesertaan aktif, peserta bisa mendapat layanan kesehatan gratis di klinik dan rumah sakit yang bekerja sama.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, tercatat 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS.
Berikut penyakityang tidak dibiayai oleh BPJS Kesehatan yang harus Anda ketahui.
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
Silahkan kirim ke email: redaksi@herald.id.