HERALD.ID, JAKARTA – Seorang mahasiswi Universitas Surya Kencana Cianjur, tewas usai tertabrak mobil dari iring-iringan pengawal pada 20 Januari 2023. Namanya, Selvi Amalia Nuraeni.
Atas kecelakaan maut itu, polisi sempat kesulitan memburu pelaku tabrak lari. Pasalnya, pelat nomor yang digunakan di mobil Audi A6 itu ternyata palsu. Mobil tersebut juga dipastikan bukan rombongan mobil polisi yang tengah melintas.
Namun, polisi kemudian mendapati identitas mobil Audi A6 tersebut, lengkap dengan sopirnya. Sugeng Guruh namanya. Polres Cianjur pun menetapkan Sugeng sebagai tersangka. Itu berdasarkan bukti rekaman CCTV, juga keterangan saksi kunci, yakni penumpang Audi yang disopiri Sugeng.
Penumpang Audi A6 itu seorang wanita. Nur namanya. Saat itu, Nur mengaku mendengar suara “brak” saat melintas mengikuti mobil iring-iringan polisi, yang tengah menangani kasus pembunuhan berantai Wowon Cs.
Kepada polisi, Nur juga mengaku sebagai istri anggota polisi berpangkat Kompol, yang bertugas di Polda Metro Jaya.
Keterangan Nur ini sempat dibantah Kapolres Cianjur. ”Nur bukan istri dari seorang anggota polisi yang tengah bertugas melakukan pengembangan kasus pembunuhan berantai Wowon Cs,” kata AKBP Doni Hermawan pada Minggu, 29 Januari 2023.
Namun belakangan, Polda Metro Jaya mengklarifikasi bahwa salah satu anggotanya, memiliki hubungan spesial dengan Nur, saksi kunci kasus tabrak lari terhadap Selvi.
“Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan. Itu sejak April 2022,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media, Selasa, 31 Januari 2023.
Bid Propam Polda Metro Jaya saat ini sedang menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik Kompol D. Itu pasca mendapat pelimpahan dari Div Propam Polri. Propam Polda Metro telah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi, juga alat bukti terkait hal tersebut.
Hasilnya, Kompol D dinyatakan telah melanggar kode etik profesi Polri.
Silahkan kirim ke email: [email protected].