HERALD.ID, WAJO – Polisi telah menetapkan Aan Saputra Wijaya (ASW), seorang anak anggota DPRD Wajo sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan.
Aan diduga telah menganiaya karena mengaku diledek oleh seorang juru parkir di Jalan Andi Paggaru, Teddaopu, Kecamatan Tempe, Wajo, Senin 30 Januari 2023 kemarin.
Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Theodorus Echeal, mengatakan, Aan saat ini ditahan dan dijerat pasal tentang tindak pidana penganiayaan.
“Menetapkan saudara ASW sebagai tersangka dan menjerat Pasal 351 ayat 1,” katanya kepada Herald Sulsel, Rabu 1 Februari 2023.
“Tersangka kami jerat Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman dua tahun lebih delapan bulan penjara,” sambung dia.
Aan juga masih berada di Mapolres Wajo untuk proses hukum lebih lanjut. Aan resmi menjalani masa penahanan.
Sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, Aan Saputra Wijaya yang menganiaya seorang juru parkir di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) sempat minta maaf.
Aan mengaku khilaf usai menganiaya Jukir tersebut karena merasa dirinya dipermalukan atau dalam bahasa Bugis dipakasirik oleh korban.
“Jadi saya maaf, saya khilaf. Insyaallah saya akan ketemu beliau mohon maaf,” kata Aan dalam video klarifikasi yang beredar, Selasa 31 Januari 2023.
Anak dari anggota DPRD Wajo Zainuddin Ambo Saro ini mengaku siap menerima konsekuensi dari perbuatan yang telah ia lakukan kepada Jukir tersebut.
Silahkan kirim ke email: redaksi@herald.id.