HERALD.ID, JAKARTA – Tokoh Nasional, Rizal Ramli menyoroti pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, yang mengomentari wacana penambahan masa jabatan presiden.
Sebelumnya, Mahfud mengatakan, jika wacana tersebut tak melanggar hukum dan bisa diterima sebagai aspirasi yang datang dari sekelompok orang tertentu.
Mahfud juga dengan tegas menepis bahwa wacana itu merupakan dalih pemrintah.
Menurut Mahfud, hal tersebut sah-sah saja. Karena, bagian dari hak masyarakat untuk mengemukakan pendapat.
“Dan itu hak. Kita tidak bisa menghalangi kalau seorang ketua partai politik, kelompok masyarakat tertentu berwacana itu harus diperpanjang,” pungkasnya, Rabu 1 Februari 2023 kemarin.
Menanggapi hal ini, Rizal Ramli menegaskan, jika wacana itu sah-sah saja dikemukakan, asal bukan diusulkan oleh pejabat negara.
“Kalau rakyat biasa yg ngomong boleh2 saja — Tapi kalau pejabat3 negara yg usul perpanjangan jabatan Presiden, itu minimum tidak ngerti konstitusi, bahkan berniat melanggar atau makar terjahadap konstitusi ! Gitu aja ora ngerti 😄 kepiye toh ?” tulisnya melalui akun twitter @RamliRizal. (*)