Diduga Ada Tekanan untuk Tersangkakan Anies Baswedan, Kasatgas Penyidikan Susul Direktur Penuntutan Tinggalkan KPK

- Peristiwa
  • Bagikan
Ali Fikri

HERALD.ID — Dua pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mundur dalam waktu hampir bersamaan. Isu adanya tekanan untuk menersangkakan Anies Baswedan pun berembus kencang.

Terbaru, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan, Tri Suhartanto ikut meninggalkan KPK. Dia kembali ke institusi asalnya yakni Mabes Polri.

Tri Suhartanto bertugas selama empat tahun di KPK sebelum mengakhiri tugasnya.

Sebelumnya, Direktur Penuntutan KPK, Fitroh Rohcahyanto juga meninggalkan lembaga antirasuah tersebut.

Diduga mundurnya kedua pejabat tersebut ada kaitannya dengan pengusutan kasus Formula E. Anies Baswedan diduga tengah dibidik untuk ditersangkakan dalam kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, Fitroh Rohcahyanto bukan mengundurkan diri. Namun, masa penugasannya di KPK yang sudah habis.

Ketut menjelaskan, masa penugasan personel jaksa di KPK selama 10 tahun. Menurut Ketut, jaksa Fitroh Rohcahyanto, pada 2022 sudah mejalani peran di KPK selama 11 tahun.

Ketut mengatakan, belum ada keputusan dari pemimpin di Kejagung soal penempatan jaksa Fitroh selanjutnya. Apakah akan mendapatkan promosi jabatan pemimpin lembaga kejaksaan di wilayah, atau ke tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, ada dua jaksa yang memilih pulang ke kejaksaan. Tetapi Ali Fikri, menolak menyebutkan satu jaksa lainnya itu.

“Jadi ini supaya jelas, clear. Tidak ada narasi-narasi seolah-olah kemudian mengundurkan diri, ataupun ditarik. Mereka kan tidak selamanya di sini (KPK). Ada waktu-waktu tertentu kemudian mereka memang harus kembali untuk mengembangkan karier di instansi asalnya. Dan kemudian ada pengganti oleh pegawai-pegawai lainnya,” kata Ali.

Silahkan kirim ke email: [email protected].
Stay connect With Us :
  • Bagikan