HERALD.ID, JAKARTA — Pemerintah saat ini tengah membantu perekonomian rakyat dengan meminjamkan modal (hutang) dalam program KUR (Kredit Usaha Rakyat). Disalurkan kepada bank-bank BUMN atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Dengan bantuan itu, saat ini perekonomian masyarakat ada sebanyak 65,4 juta Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Hal ini menjadi tulang punggung utama mata pencaharian ekonomi ratusan juta penduduk Indonesia, dan juga 99,6 % dari total unit usaha di tanah air.
Bukan hanya itu, ekonomi rakyat juga menyediakan lebih dari 80% dari total lapangan kerja, serta telah berkontribusi sebesar 61% PDB dan 55% pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurut Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (Keris) Dr Ali Mahsun, pemerintah harus mempermudah askes KUR dengan pelonggaran persyaratan bagi pelaku ekonomi rakyat.
Dengan itu plafon KUR sebesar Rp 460 triliun yang dikucurkan negara, dengan bunga di subsidi APBN bisa jadi darah segar bagi ekonomi rakyat.
“KUR itu bunganya di subsidi APBN dan tahun 2023 plafon besar Rp 460 triliun. Untuk KUR Ultra Mikro plafon maksimal Rp 10 juta dan KUR mikro plafon Rp 10-100 juta,” ujar Ali kepada wartawan, Sabtu (4/2/2023).
“Semestinya tanpa jaminan atau agunan sesuai dengan tata aturan yang berlaku, namun masih ada Bank penyalur yang minta moral obligasi berupa BPKB motor atau lainnya,” sambungnya.
Tidak hanya persyaratan yang dipersulit, untuk nilai KUR yang menjaminkan sesuatu atau bersifat agunan, kerap melakukan penyitaan aset atau pelelangan terhadap kredit yang bermasalah.
“Dan untuk kredit macet, harus ada pendampingan dan diberikan solusi untuk usaha nasabah mampu bergerak dan efektif kembali,” tuturnya.
Silahkan kirim ke email: [email protected].