HERALD.ID, – Mantan anggota Big Bang, Seungri akan segera dibebaskan dari penjara.
Lee Seung-hyun, lebih dikenal dengan nama panggung Seungri dan V.I, adalah mantan penyanyi, penulis lagu, produser rekaman, pemeran, wirausahawan, DJ dan direktur kreatif asal Korea Selatan.
Pria kelahiran 12 Desember 1990 di Gwangju, Korea Selatan itu sebelumnya menimbulkan kegemparan internasional di luar Korea ketika tuduhan kriminalnya terungkap.
Kini pria 32 tahun itu akan dibebaskan dari penjara pada 11 Februari alias 5 hari lagi.
Dilansir dari Allkpop, pada Mei lalu, Mahkamah Agung Korea Selatan menyelesaikan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara untuk Seungri.
Dia dipindahkan ke penjara sipil dari militer setelah hukuman terakhir.
Seperti yang diketahui, Seungri didakwa atas 9 dakwaan pidana pada Januari 2020 lalu:
Termasuk ajakan prostitusi ilegal, perjudian ilegal di luar negeri, penyebaran konten seksual yang difilmkan secara ilegal, penggelapan, ancaman, dan penyerangan.
Selama persidangan pengadilan militer pertamanya, Seungri dinyatakan bersalah atas semua 9 dakwaan dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.Namun, setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi Militer mengurangi hukumannya menjadi 1,5 tahun.(*)
Silahkan kirim ke email: [email protected].