Anggota Teroris Jamaah Islamiyah Lampung Ditangkap Densus 88 Antiteror

- Hukum
  • Bagikan
Personel Densus 88 Anti Teror membawa terduga teroris. Foto-Antara-Faruq/wsj.

HERALD.ID, JAKARTA – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap anggota teroris kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di Lampung.

Penangkapan terhadap AF alias B (33) oleh Densus 88 Antiteror Polri dilakukan pada Selasa (7/2/2023) pagi.

“Pada hari Selasa, tanggal 7 Februari 2023, sekitar pukul 05.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama AF,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (7/2/2023).

Dikatakannya AF ditangkap di Jalan Penagan Ratu Dusun 8 RK 02 Dorowati Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara, Lampung.

Tim Densus 88 juga melakukan penggeledahan di rumah AF usai penangkapan.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang-barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana terorisme yang disangkakan terhadap tersangka,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, AF ternyata pengajar Tahapan Taklim dan Tarbiyah Siswa Akademi dan Kaderisasi (Adira) Kelompok JI Palembang.

Perannya dalam dunai terorisme, AF pernah menyembunyikan buronan JI yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atas nama Suwarno alias Mario alias Hafidz pada November 2020.

“Tersangka AF ikut berperan dalam proses penyembunyian atau evakuasi DPO JI atas nama Ahmad Supriyadi pada Oktober 2020,” ujarnya.

Densus 88 Antiteror Polri sepanjang 2023, sudah melakukan upaya preventif dan penegakan hukum dengan menangkap beberapa tersangka teroris di sejumlah wilayah.

Silahkan kirim ke email: [email protected].
Stay connect With Us :
  • Bagikan