HERALD.ID, JAKARTA – Kombes Aswin Siregar memberi pernyataan tegas. Itu setelah Kabag Bantuan Operasi Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri itu mendapatkan informasi, anggotanya ditangkap polisi. Itu setelah diduga membunuh sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu (59), di Depok.
Tegas, Kombes Aswin mengatakan, Densus 88 tak akan menoleransi pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
“Pada prinsipnya pimpinan Densus 88 AT tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan oleh personel Densus 88,” tegas Kombes Aswin, Selasa, 7 Februari 2023.
Menurut Aswin, pihaknya menyerahkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Saat ini, oknum berinisial HS tersebut sudah diamankan pihak Polda Metro.
“Informasi lengkapnya terkait kasus tersebut silakan ke penyidik Polda Metro Jaya,” imbuh Aswin.
Informasi dugaan personel Densus 88 melakukan pembunuhan ini, awalnya dikonfirmasi pihak pengacara keluarga Sony, Jundri R Berutu. Menurutnya, informasi bahwa pelaku pembunuhan Sony sudah ditangkap sejak 4 hari lalu.
“Pada prinsipnya kami baru mengetahui bahwa pelaku oknum kepolisian itu sendiri. Informasi yang kami dapatkan juga, pelaku itu satu orang,” ungkap Jundri.
Jundri mengaku mendampingi istri korban ke Polda Metro Jaya. Tadinya mau membuat laporan terkait pembunuhan Sony itu. Akan tetapi, laporan mereka ditolak lantaran kasusnya sudah ditangani Polda Metro Jaya.
“Karena itu kita membuka laporan, tetapi SPKT tidak memperkenankan kami membuka laporan, dengan alasan bahwa sudah ditangani unit Resmob,” imbuhnya.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Berdasarkan informasi yang diterima oleh keluarga dan kuasa hukum korban, pelaku saat ini telah ditahan di Polda Metro Jaya.
Silahkan kirim ke email: [email protected].