Kasasi Ditolak, Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Wajib Masuk Penjara

- Hukum
  • Bagikan
Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin (foto Bambang Noroyono/republika)

HERALD.ID, JAKARTA – Mahkamah agung (MA) menolak kasasi yang diajukan eks Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin.

Alex Noerdin mengajukan kasasi atas vonis Pengadilan Tinggi Palembang yang menetapkan hukuman penjara selama 9 tahun.

Hukuman 9 tahun penjara tersebut terkait kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan kasus pembelian gas bumi PDPDE tahun 2010-2019.

Putusan penolakan kasasi Alex Noerdin terregister dalam surat salinan Putusan Nomor 7300/I K/Pid.Sus/2022 yang ditandatangani Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung RI Suharto.

“Dengan penolakan kasasi oleh MA, maka Alex Noerdin harus melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Palembang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Mohd Radyan, Selasa (7/2/2023).

Diketahui, Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan permohonan banding terdakwa Alex Noerdin pada September 2022, dengan menetapkan pengurangan masa hukuman pidana penjara dari vonis selama 12 tahun menjadi sembilan tahun penjara.

Dijelaskan Radyan, putusan kasasi harus segera dilaksanakan terdakwa.

Sebab tidak ada istilah inkrah seperti putusan pengadilan tingkat pertama dan banding.

“Ya, bila (Alex Noerdin) ingin menempuh upaya hukum peninjauan kembali (PK), syaratnya pun harus melaksanakan dahulu putusan kasasi,” jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palembang memvonis Alex Noerdin bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara atas kasus tindak korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019 dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

Silahkan kirim ke email: [email protected].
Stay connect With Us :
  • Bagikan