HERALD.ID, JAKARTA – Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 – 2022.
Usai ditetapkan tersangka, IH langsung dijebloskan ke tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tersangka IH ditahan selama 20 hari kedepan sejak tanggal 6 Februari hingga 25 Maret 2023.
“Usai ditetapkan tersangka, terhadap IH penyidik langsung melakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 06 Februari 2023 s/d 25 Februari 2023,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/2/2023).
Dalam kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo, IH berperan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.
“Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya.
Dalam perkara ini, telah ditetapkan 5 orang tersangka yaitu Direktur Utama (Dirut) BAKTI Anang Acmad Latif (AAL), Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Humas Development (HUDEV) di Universtias Indonesia, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur PT Moratelematika Indonesia, MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Silahkan kirim ke email: [email protected].