HERALD.ID, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai bukti terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE). Bukti itu diangkut setelah menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua pada Selasa (7/2/2023).
Selain Kantor Dinas PUPR Papua, KPK juga menggeledah sejumlah rumah pejabat daerah Papua.
“Pada lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen proyek termasuk alat elektronik berupa perangkat CCTV yang diduga memiliki kaitan dengan perbuatan tersangka LE,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (8/2/2023).
Dia mengatakan, bukti-bukti itu selanjutnya dianalisis untuk dilakukan penyitaan demi melengkapi berkas penyidikan Lukas Enembe.
“Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” ujarnya.(*)
Silahkan kirim ke email: [email protected].