Minyak Goreng Langka, Mantan Dirjen di Kemendag Buka Rahasia

- Aneka
  • Bagikan
ILUSTRASI.

HERALD.ID — Minyak goreng kemasan kembali langka di pasaran. Diduga dipicu aturan penetapan harga eceran tertinggi (HET).

Ekonom UI, Vid Adrison mengungkap hal itu saat memberikan paparan sebagai ahli dalam persidangan dugaan kartel minyak goreng di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Dirinya menyarankan agar pemerintah cermat dan hati-hati dalam menetapkan aturan harga eceran tertinggi atau HET. Langkah intervensi pasar ini bisa saja malah menciptakan bumerang yang menimbulkan masalah baru.

“Ketika pemerintah menetapkan HET yang jauh di bawah harga produksi, berarti pemerintah memaksa produsen untuk menjual rugi. Siapa yang mau merugi? Jadi, pilihan yang masuk akal adalah menghentikan produksi,” kata Vid.

Vid menerangkan, pada 2022, pemerintah pernah menjanjikan adanya penggantian selisih harga (refraksi) kepada pelaku usaha. Namun, bagi pelaku usaha, hal itu tidak serta merta memberikan jaminan kepastian.

“Perlu dilihat berapa besar biaya selisih harga yang akan dibayarkan pemerintah. Seandainya biaya penggantian yang dibayarkan bisa menutupi ongkos produksi, tetap perlu dilihat dalam jangka berapa lama akan dibayarkan. Apakah satu bulan, enam bulan atau kapan? Ini menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha,” tutur Vid.

Menurut Vid, masalah kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng murni disebabkan kebijakan pemerintah mengintervensi pasar dengan mengeluarkan peraturan yang berubah-ubah yang justru tidak efektif dan menimbulkan ketidakpastian. Ketimbang mengatur harga, pemerintah seharusnya mengambil kebijakan untuk menjaga daya beli masyarakat melalui program bantuan langsung tunai (BLT).

“Saya lebih setuju kalau kebijakan yang diambil adalah cash transfer melalui pemberian BLT ke masyarakat, bukan dengan menetapkan HET. Dengan begitu, produsen tetap berproduksi tanpa merugi sehingga pasokan terjaga. Sementara masyarakat tetap mampu membeli walaupun ada kenaikan harga,” jelasnya.

Vid juga menilai, dugaan adanya kesepakatan pelaku usaha untuk menaikkan harga minyak goreng sulit dibuktikan. Adanya keseragaman harga tidak serta merta menjadi bukti adanya kesepakatan di antara produsen dalam menetapkan harga karena ada faktor-faktor umum yang menjadi pembentuk harga.

Misalnya, nilai tukar dan bahan baku yang sama yang digunakan oleh para produsen. Apalagi, dugaan kesepakatan ini melibatkan banyak sekali pihak.

Silahkan kirim ke email: [email protected].
Stay connect With Us :
  • Bagikan