HERALD.ID, JAKARTA – Terungkap sudah pelaku pembunuhan terhadap sopir taksi bernama Sony Rozal Taihitu (59) di Depok, Jawa Barat.
Ternyata, pelakunya, oknum anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri, Bripda HS. Selain pembunuh, Bripda HS rupanya juga sudah beberapa kali melakukan pelanggaran. Mulai dari kasus penipuan hingga tepergok melakukan judi online.
Kabag Renmin Densus 88 Anti-teror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar mengungkap itu. Menurut Aswin, pelanggaran hukum pertama yang dilakukan Bripda HS adalah menipu rekan kerjanya dan masyarakat.
Pelanggaran tersebut terjadi ketika dia meminjam uang kepada orang lain dalam jumlah yang besar.
“Melakukan peminjaman uang kepada temannya, terlibat utang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak,” ungkap Aswin.
Aswin menambahkan, Bripda HS juga pernah tertangkap tangan saat sedang bermain judi online. Dia langsung diberikan sanksi hukum oleh Densus 88.
Kombes Aswin mengatakan, pimpinan Densus 88 tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan Bripda HS. Juga mendukung proses hukum terhadap Bripda HS yang dilakukan Polda Metro Jaya.
“Mendukung penyidikan profesional serta transparan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” lanjutnya.
Bripda HS ditetapkan sebagai tersangka, lantaran aksinya menghabisi nyawa seorang sopir taksi online bernama Sony Rozal Taihitu di Depok, Jawa Barat. Bripda HS sudah ditahan. (yu/asw)
Silahkan kirim ke email: redaksi@herald.id.