HERALD.ID, JAKARTA—Komisioner KPU RI Idham Holik membantah melakukan ancaman ke anggota KPU daerah. Idham menegaskan hal itu dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait dugaan kecurangan KPU.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang tersebut di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (8/2/2023).
Dalam sidang, Idham memberikan penjelasan terkait frasa, “Dimasukkan ke rumah sakit” atau “dirumahsakitkan” yang pernah ia sampaikan kepada anggota KPU daerah. Dia
Ia mengakui dirinya memang menyampaikan pernyataan tersebut dalam acara konsolidasi KPU se-Indonesia di Ancol, Jakarta Utara, pada 1 Desember 2022. Di hadapan enam ribu lebih penyelenggara pemilu yang hadir, Idham menyampaikan kalimat ini:
“Enak nggak enak, dikeluarkan di dalam. Kita semua yang merasakan…. Siapa yang tidak tegak lurus, saya bawa masuk ke rumah sakit,” kata Idham mengulangi pernyataannya itu dikutip dari republika.co.id.
Dijelaskan Idham, kalimat tersebut disampaikan dalam konteks sedang ada permasalahan komunikasi organisasi dan komunikasi publik di tubuh KPU.
Salah satunya adalah tindakan komisioner KPU daerah yang kerap mengeluh atau curhat di media sosial terkait persoalan internal.
“Jadi konteks pidato singkat saya dalam acara konsolidasi nasional itu adalah pemberian pengarahan tentang pentingnya literasi dan implementasi etika komunikasi, baik etika komunikasi publik maupun komunikasi organisasi,” jelasnya.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu lebih lanjut mengatakan, pernyataan itu disampaikan dalam rangka mendisiplinkan jajarannya agar patuh terhadap aturan-aturan berlaku.
Menurutnya, arahan dari seorang pimpinan kepada jajarannya seperti itu bukanlah suatu pelanggaran. Idham menambahkan, frasa, “dirumahsakitkan” itu sebenarnya kalimat konotatif dan merupakan sebuah candaan.
Silahkan kirim ke email: [email protected].