HERALD.ID, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan meninjau ulang rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penerapan Electronic Road Pricing (ERP).

Sebab Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meninjau ulang pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait ERP.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan Pemprov DKI Jakarta mengatakan hal tersebut di hadapan para pengemudi ojek online yang unjuk rasa di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/2/2023).

Dikatakannya, pihaknya telah meminta kembali raperda terkait ERP yang telah masuk di DPRD DKI Jakarta dalam proses pembahasan.

“Kami akan koordinasikan dengan DPRD DKI untuk raperdanya dikembalikan ke pemprov,” katanya, Rabu (8/2/2023).

Dijelaskannya, setelah raperda dikembalikan, pihaknya akan mengkaji lagi secara komprehensif terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik yang salah satunya berisi aturan ERP.

Hal tersebut diungkapkan Syafrin saat menemui para pengunjuk rasa pengendara ojek online di Balai Kota Jakarta.

Syafrin melalui pengeras suara lalu mengatakan akan memperjuangkan angkutan online dibebaskan dari ERP.

“Angkutan online akan kami perjuangkan untuk tidak kena ERP. Jadi apa yang menjadi tuntutan, ini akan masuk ke dalam pembahasan kembali rancangan peraturannya,” katanya.

Sebelumnya, ratusan pengemudi ojek daring melakukan unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta yang menuntut regulasi dan penerapan ERP itu dibatalkan.

Ada pun titik penolakan tersebut yakni dalam raperda tersebut ojek daring belum masuk pengecualian pengenaan ERP.

Dalam raperda itu diatur pengecualian yakni sepeda listrik, kendaraan bermotor umum pelat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, TNI/Polri kecuali selain berpelat hitam.

Kemudian, kendaraan korps diplomatik negara asing, kendaraan ambulans, kendaraan jenazah, dan pemadam kebakaran.(*)