HERALD.ID, – Mantan anggota Big Bang, Seungri telah dibebaskan dari penjara pada Kamis, 9 Februari KST(Waktu Standar Korea).
Seorang pejabat dari Kementerian Kehakiman mengonfirmasi laporan, Pria kelahiran 12 Desember 1990 di Gwangju, Korea Selatan itu telah dibebaskan dari penjara, 2 hari lebih awal dari jadwal, 11 Februari 2023.
Dikutip dari Allkpop, Pejabat itu menyatakan, “Seungri, mantan anggota Big Bang, dibebaskan dari Penjara Yeoju pagi ini.”
Setelah 2 banding terpisah, Seungri akhirnya dijatuhi hukuman satu setengah tahun penjara dan denda 1,1 miliar Won ($874.571,17 USD).
Seperti yang diketahui, Seungri sebelumnya menimbulkan kegemparan internasional di luar Korea ketika tuduhan kriminalnya terungkap.

Pada Mei lalu, Mahkamah Agung Korea Selatan menyelesaikan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara untuk Seungri.
Pria 32 tahun itu mengaku bersalah atas 9 dakwaan, termasuk ajakan prostitusi, penggelapan, pelanggaran undang-undang kekerasan seksual (pembuatan konten seksual secara ilegal), kebiasaan berjudi, dan banyak lagi, yang berpusat di sekelilingnya sebagai tokoh kunci di tahun 2018. Skandal klub Burning Sun.
Selama persidangan pengadilan militer pertamanya, Seungri dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Namun, setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi Militer mengurangi hukumannya menjadi 1,5 tahun.(*)
Silahkan kirim ke email: redaksi@herald.id.