HERALD.ID, JAKARTA – Pemerintah kini membatasi pembelian minyak goreng subsidi untuk masyarakat.

Tiap warga hanya diperbolehkan membeli minyak goreng subsidi MinyaKita sebanyak 2 liter.

Hal tersebut disampaikan Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Kasan.

Dikatakannya penjualan minyak goreng rakyat dalam hal ini minyak goreng curah oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari.

Sementara untuk MinyaKita hanya 2 liter per orang per hari.

“Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/2/2023).

Lebih lanjut, surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 ini menyebutkan bahwa penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp14.000 per liter dan minyak curah Rp15.500 per kilogram.

“Kemendag memastikan ketersediaan minyak goreng menjelang puasa dan Lebaran aman. Untuk memastikan
stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer,” kata Kasan.

Kemendag memastikan pemenuhan pasokan kebutuhan dalam negeri jelang Puasa dan Lebaran dengan menambah jumlah Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng rakyat menjadi 450 ribu ton per bulan.

Selain itu, Kemendag juga mulai menghentikan penjualan minyak goreng rakyat secara daring (online). Penjualan minyak goreng rakyat baik curah maupun kemasan MinyaKira difokuskan ke pasar rakyat.

“Penjualan minyak goreng rakyat, khususnya MinyaKita melalui online untuk sementara dihentikan dan penjualan minyak goreng rakyat saat ini diutamakan di pasar rakyat agar terjadi pemerataan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah sehingga dapat membeli minyak goreng rakyat dengan mudah dan harga terjangkau,” kata Kasan.