Anggota DPR Khawatir Banyak Calon Jamaah tidak Bisa Bayar Biaya Haji 2023

- Nasional
  • Bagikan
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang. (Foto: Runi/dpr.go.id)

HERALD.ID, JAKARTA—Rencana menaikkan biaya haji bisa berdampak pada ketidakmampuan jamaah melunasi ongkos ibadah haji mereka. Makanya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meminta Pemerintah memperhatikan dampak kenaikan biaya haji 2023 pada masyarakat.

Menurutnya, kenaikan yang terlalu tinggi akan berdampak pada gagalnya jemaah berangkat akibat ketidakmampuan dalam melunasi usulan kenaikan biaya haji.

“Pemerintah harus mendengarkan. Kita pasti malu kalau jemaah gagal berangkat tahun ini karena tidak bisa melunasi. Kita mau supaya jemaah ini jangan gagal berangkat karena tidak mampu melunasi (biaya haji 2023),” tegas Marwan dalam keterangan pers rilis, Senin (13/2/2023) dikutip dari dpr.go.id.

Marwan pun meminta Kepala BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) untuk membuka secara jujur kondisi keuangan haji saat ini. “Kalau kita pake untuk subsidi masih aman tidak tahun depan. Kalau aman mari kita pakai,” katanya.

Kendati demikian, Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR itu tetap mewanti-wanti agar keuangan BPKH tidak kolaps. Apalagi, kata Marwan, ia tidak setuju bila sampai subsidi yang dipakai harus menggunakan hak jemaah lain pada tahun yang akan datang.

“Percayalah, Pak, jemaah kita ini pasti mengakui itu. Kalau sudah kolaps ya jangan, itu hak orang lain yang akan datang. Tapi sepanjang bisa kita pake dan aman tahun depan, jangan ditakut-takuti. Tiba-tiba besok kolaps itu, bukan (seperti itu),” jelas Marwan.

Marwan juga meminta agar pemerintah Indonesia meningkatkan kapasitas bernegosiasi. “Umpamanya begini, kalau (Arab Saudi) tidak turunkan masyair, kami (Indonesia) tidak turunkan jemaah haji. Sangat mungkin dan dia (Arab Saudi) takut jemaah Indonesia tidak berangkat haji karena prinsip dia sudah bisnis. Bisnis itu darimana? Dari Indonesia,” tuturnya.

Di akhir, Marwan berjanji pihaknya menjamin akan menopang BPKH pada masa-masa yang akan datang. Utamanya, dalam hal memberikan instrumen undang-undang agar BPKH mendapat keluasan dalam menggandakan dana. (*)

Silahkan kirim ke email: redaksi@herald.id.
Stay connect With Us :
  • Bagikan