Ferdy Sambo Divonis Mati, Mahfud MD: Hakimnya Bagus

- Hukum
  • Bagikan
korupsi terbesar papua
Menkopolhukam, Mahfud MD

HERALD.ID, JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menanggapi keputusan majelis hakim menjatuhkan vonis mati pada terhadap terdakwa kasus pembunuhan, Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).

Lewat akun media sosial Twitter pribadinya, Mahfud menilai, vonis terhadap Ferdy Sambo sudah sesuai dengan rasa keadilan publik.

“Vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati,” kata Mahfud, melalui akun Twitter @mohmahfudmd, Senin (13/2/2023).

Menurut Mahfud, peristiwa yang dialami Brigadir J merupakan pembunuhan berencana yang kejam. Mahfud mengatakan, tim jaksa penuntut umum dapat membuktikan dengan baik terkait tindakan pembunuhan berencana itu.

Mahfud pun menyampaikan pandangannya terkait kinerja majelis hakim. Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008–2013 dan Hakim Konstitusi pada periode 2008-2013 itu mengatakan hakimnya bagus.

“Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban,” kata Mahfud dikutip dari republika.co.id.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).

Mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu juga dinilai bersalah atas perbuatannya melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J di Duren Tiga 46.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, saat membacakan putusan terhadap terdakwa Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (*)

Silahkan kirim ke email: redaksi@herald.id.
Stay connect With Us :
  • Bagikan