Pengacara Ferdy Sambo Sebut Putusan Hakim Tak Berdasarkan Fakta Persidangan

- HeraldNews
  • Bagikan
Ferdy Sambo.

HERALD.ID, JAKARTA-– Arman Hanis selaku Pengacara Ferdy Sambo, mengaku menghormati putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman mati kepada kliennya tersebut.

Namun Arman menilai, jika putusan tersebut tidak berdasarkan fakta persidangan yang ada, dan hanya berdasar asumsi.

“Kami hormati, tapi menurut kami itu tidak berdasar fakta persidangan, namun hanya berdasarkan asumsi. Tapi apapun yang diputuskan tetap kami hormati,” ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Tapi, Arman Hanis belum ingin membeberkan langkah hukum yang akan diambil timnya, terkait vonis tersebut.

“Langkah selanjutnya? nanti saja yah,” singkatnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso mengungkapkan jikaFerdy Sambo terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana..

Sebelumnya, Ferdy Sambo didakwa jaksa dengan sangkaan sama, primer Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sambo dituntut penjara seumur hidup atas perannya sebagai aktor utama, dan pelaku perencanaan pembunuhan Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Polri juga sebagai dalang perintangan penyidikan kasus pembunuhan di rumah dinasnya di Jalan  Duren Tiga 46 itu. (*)

Silahkan kirim ke email: redaksi@herald.id.
Stay connect With Us :
  • Bagikan