HERALD.ID, JAKARTA– Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf menyatakan penolakan Fraksi PKS terhadap Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2023.
Dalam keterangannya, Bukhori menjelaskan alasan penolakan BPIH dan Bipih tahun 2023. Salah satunya ialah karena nominal biaya haji tahun ini dirasa masih memberatkan masyarakat.
“Dengan mempertimbangkan rasa keadilan bagi jemaah haji yang sudah mendaftar dan mendapatkan nomor porsi, yang sebagian besar adalah kalangan masyarakat kelas menengah bawah seperti petani, nelayan, dan pedagang kecil,” katanya.
“di mana mereka mengumpulkan uang sedikit demi sedikit untuk bisa mendaftar haji. Sementara, jika mereka terpaksa harus menambah jumlah pembayaran hingga dua kali lipat, maka akan sangat memberatkan jemaah,” jelas Bukhori.
Ia menyatakan biaya yang harus dibebankan langsung kepada jemaah (Bipih) sebesar Rp49.812.700,26, masih terlalu besar di tengah beban masyarakat yang sangat berat.
“Biaya pelunasan bagi jamaah tahun 2023 sekitar 23,5 juta hampir sama dengan setoran awal 25 juta, sehingga akan tetap memberatkan bagi jamaah. Ini tentunya belum mencerminkan rasa keadilan bagi calon jemaah haji 2023”, tegas Bukhori.
Lebih lanjut, Bukhori pun menyatakan bahwa Fraksi PKS belum puas dengan kinerja BPKH selama ini.
“Kinerja BPKH jauh dari harapan karena hingga saat ini capaian dana manfaat rata-rata hanya menyentuh kisaran 3,5 hingga 7% per tahun, padahal biaya yang diperlukan setiap tahunnya lebih dari Rp9 triliun. Meski pengelolaan keuangan haji yang telah berlangsung selama lebih dari 10 tahun, tetapi pola pembiayaan terhadap penyelenggataan haji tetap masih saja dilakukan dengan kurang efisien,” katanya
Lebih lanjut, Bukhori menyatakan ketidakpuasannya terhadap penyesuaian biaya komponen pembentuk BPIH akhir yang diajukan Pemerintah.
“Terhadap lima komponen pembentuk BPIH tersebut yakni, penerbangan, perhotelan, permakanan, masyair, dan durasi waktu penyelenggara haji, pemerintah dinilai belum maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” terangnya.
Silahkan kirim ke email: redaksi@herald.id.