HERALD.ID, BEKASI – Senin, 20 Februari 2023. Di sebuah rumah bertingkat dua, sebuah mobil abu-abu tua parkir. Di bagian depan tertulis “Polisi” dengan tulisan berwarna kuning.
Tak lama, seorang pria berkumis tebal digiring dari dalam rumah. “Mantan camat bejat! Mantan camat bejat!” terdengar teriakan seorang perempuan.
Lalu, beberapa warga merangsek mendekat. Namun polisi berpakaian sipil lekas mengantisipasi.
Pria itu kemudian dimasukkan ke dalam mobil. Dia adalah CM, mantan camat di Kota Bekasi. Dia diamankan usai mencabuli anak tirinya berinisial SA (11).
Tante korban, EL (40) mengaku yang melaporkan perbuatan bejat pelaku terhadap korban. Dia melapor di Polres Metro Bekasi dengan laporan yang teregister nomor STTLP/B/356/II/2023/RESTRO BKS KOTA/ POLDA METRO JAYA.
Menurut EL, kemenakannya itu sudah dicabuli sejak kelas 2 SD, hingga kelas 6 SD.
“Dia kerap ditelanjangi pelaku, kemudian memaksa melakukan oral, bahkan melakukan kekerasan seksual terhadpa korban,” urai EL.
Terakhir, korban kata EL sedang menonton televisi. Kemudian, pelaku menarik korban masuk ke dalam kamar dan melakukan pencabulan.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, Rabu, 22 Februari 2023, membenarkan laporan itu.
Dia menjelaskan, peristiwa pencabulan terhadap anak tirinya berinisial SA (11) terjadi pada Desember 2022. Hal ini berdasarkan pengakuan dari tante dan paman korban yang juga sebagai pelapor kasus pencabulan ini.
Silahkan kirim ke email: redaksi@herald.id.