DPR Tegas di Sidang MK, Jadwal Pemilu 2024 harus Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022

- Politik
  • Bagikan
Asrul Sani
Arsul Sani

HERALD.ID, JAKARTA—DPR RI berpandangan bahwa tahapan dan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Itu sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menegaskan hal itu saat hadir secara daring mewakili Tim Kuasa DPR RI dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK). Pada momen itu, ia menyampaikan keterangan DPR RI menanggapi permohonan pengujian materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap UUD Negara Republik Indonesia 1945, dan mendengarkan keterangan Pemerintah diwakili Kemenkumham dan Kemendagri serta Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Jakarta, Selasa (21/2/2023).

“Bahwa tahapan Pemilu tahun 2024 telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 dikenal sebagai PKPU Nomor 3 Tahun 2022 yang dimulai sejak 14 Juni 2022 sampai 20 Oktober 2024 dan Pemilu dilakukan serentak pada 14 Februari 2024. Tahapan tersebut berlangsung dalam waktu yang cukup lama yaitu selama 28 bulan atau 2 Tahun 4 bulan,” ujar Arsul.

Menurut Arsul, tahapan dan jadwal Pemilu 2024 tersebut, telah disepakati antara DPR RI dalam hal ini Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam agenda rapat kerja pendapat Komisi II DPR RI pada tanggal 24 Januari 2022.

“Oleh karena itu, KPU sebagai penyelenggara Pemilu harus menyelenggarakan Pemilu secara tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan tersebut,” tegas Arsul dikutip dari dpr.go.id.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim MK Arief Hidayat tersebut, DPR juga menyoroti pembentukan tim seleksi yang dilakukan oleh KPU harus sesuai Peraturan KPU. Di situ termaktub bahwa pembentukan tim seleksi masing-masing beranggotakan anggota 5 orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang mliki integritas.

“DPR RI mengharapkan keterangan yang sudah diberikan kepada MK pada sidang pleno ini dapat dilaksaksanakan berdasarkan peraturan UU yang berlaku. Dengan begitu, pemilihan umum dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” jelas Politisi Fraksi PPP tersebut.

Arsul menyatakan DPR berpandangan bahwa para pemohon uji materi tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Dikarenakan tidak memenuhi Pasal 51 ayat 1 dan penjelasan UU tentang MK serta tidak memenuhi persyaratan kerugian konstitusional yang diputuskan dalam putusan MK.“Namun demikian, terhadap kedudukan para hukum para pemohon tersebut DPR menyerahkan sepenuhnya kepada kebijakan yang mulia majelis hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk mempertimbangkan dan menilai apakah para pemohon memiliki kedudukan hukum dalam pengujian perkara ini,” kata Arsul. (*)

Silahkan kirim ke email: [email protected].
Stay connect With Us :
  • Bagikan