HERALD.ID, JAKARTA – Senin, 27 Februari 2023. Pengacara pihak debt collector, Firdaus Oiwobo, mendatangi Bareskrim Polri. Dia hendak melaporkan Clara Shinta.
Kepada wartawan, Firdaus mengatakan, dirinya adalah tim kuasa hukum PT Lombok Nusantara Indonesia (LNI). Dia melaporkan balik Clara Shinta terkait dugaan keterangan palsu atau surat palsu yang diajukan dalam proses penyelidikan di Polda Metro Jaya.
Menurut Firdaus, pihaknya langsung ke Bareskrim Polri, karena Polda Metro Jaya menyatakan akan menolak laporan dari pihak debt collector.
“Kenapa kami datang ke Mabes Polri? Karena kami sudah mencoba melakukan upaya hukum untuk perlawanan terkait dengan laporan Clara Shinta terhadap klien kami bernama Andre dan lain lainnya,” ungkapnya.
Firdaus menambahkan, pelaporan tersebut didampingi kuasa hukum dari PT LNI, tempat bekerja debt collector yang kini menjadi tersangka atas laporan Clara Shinta. Menurutnya, laporan dari Clara ke polisi telah merugikan kliennya.
“Akhirnya Clara Shinta melaporkan dengan pasal pemerasan ya dan pencurian dengan kekerasan yang akhirnya mencelakai klien kami,” ujarnya.
Clara Shinta sebelumnya melaporkan sejumlah debt collector ke Polda Metro Jaya. Laporan Clara teregistrasi dengan nomor LP/B/954/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023. Dalam laporan tersebut, Clara melaporkan kejadian tersebut, dengan Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.
“Sedang ditangani dan diperiksa semuanya,” ungkap Clara kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Senin, 20 Februari 2023.
Clara tak merinci nama-nama yang dia laporkan ke Polda Metro Jaya. Namun dia mengatakan, terlapor di antaranya debt collector yang ada dalam rekaman video viral penagihan mobil.
“Buat detailnya aku sebenarnya belum dapat izin untuk menjelaskan. Cuma lebih, semua yang di dalam video-video itu kena semuanya,” katanya.
Saat ditanya apakah mantan suaminya juga dilaporkan, Clara tak membenarkan ataupun membantah.
“Ini pastinya akan semuanya kena sih, nanti diselidiki oleh pihak polisi. Untuk selengkapnya belum bisa dikasih tahu dulu karena ini benar-benar masih diselidiki dulu dianya. Belum pasti tersangkanya siapa juga,” terangnya.
“365 KUHP. Iya yang terlibat, mulai kenapa mobil ini ditarik dan siapa yang menarik, ini semuanya terlibat,” jelasnya. (yu/asw)