HERALD.ID, JAKARTA – Para terdakwa obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J) telah mendapatkan vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tujuh terdakwa tersebut yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto.
Ferdy Sambo mendapat hukuman maksimal yakni hukuman mati karena terlibat perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sedangkan 6 terdakwa lain dijatuhi vonis yang beragam, mulai dari 10 bulan hingga tiga tahun penjara.
Sejumlah terdakwa obstruction of justice berharap bisa kembali bertugas di Polri seperti halnya Bharada E yang disanksi kode etik dengan mutasi dan demosi selama satu tahun dan tetap dipertahankan sebagai anggota Polri.
Padahal Bharada E berperan sebagai eksekutor dan divonis 1,5 tahun penjara dengan status Justice Collaborator dari LPSK.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti menilai pemberlakuan putusan terhadap Bharada E tidak bisa disamakan dengan terdakwa perintangan penyelidikan.
“Kompolnas menganggap keputusan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang tetap mempertahankan Richard Eliezer tidak serta merta kemudian dapat dijadikan pintu masuk bagi mereka (the perintangan penyidikan),” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (28/2/2023).
Poengky menuturkan, majelis sidang KKEP mempertimbangkan berbagai pertimbangan dalam menjatuhkan sanksi terhadap Bharada E yang mengacu pada PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Meski hukuman yang dijatuhkan rendah, tetapi jabatan dan pangkat para perwira menengah dan tinggi pada saat melakukan Obstruction of Justice serta status mereka yang bukan merupakan penguak fakta dalam kasus obstruction of justice. Tidak dapat dibandingkan ‘apple to apple’ dengan Richard Eliezer,” paparnya.
“Apalagi pertimbangan Majelis Hakim dalam kasus Richard Eliezer terkait hal-hal yang meringankan jelas-jelas tidak sama dengan pertimbangan Majelis Hakim dalam kasus Obstruction of Justice,” jelasnya.