Jelang Ramadan, Puluhan Ribu Lembar Uang Palsu Beredar, Terungkap Gegara Obat Kuat

- Kriminal
  • Bagikan
Ilustrasi Uang /herald.id

HERALD.ID, CILEGON—Jelang Ramadan dan Idul Fitri 2023, ribuan uang palsu ditemukan. Ditengarai oknum memanfaatkan moment tersebut untuk menggantinya dengan uang asli.

Kasus teranyar ditangani Satreskrim Polres Cilegon. Mereka berhasil mengungkap kasus ribuan lembar uang palsu dari berbagai mata uang pecahan Rupiah dan mata uang asing.

Pengungkapan ini berawal dari pelaku MI yang berbelanja obat kuat. Ia dicurigai menggunakan uang palsu dan akhirnya ditangkap.

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, setelah diselidiki, ditemukan kantong plastik hitam yang berisikan ribuan lembar uang palsu dari berbagai macam pecahan Rupiah dan mata uang asing.

“Dia ditangkap petugas pelabuhan Merak setelah belanja pelumas atau obat kuat. Dan pada saat itu ditemukan juga uang 6.600 lembar Rupiah, dollar Singapura, dolar Amerika, Euro,” kata Eko dikutip dari republika.co.id, Rabu (1/3/2023).

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP M. Nandar menambahkan, pihaknya berhasil menangkap 3 orang tersangka diantaranya 1 DPO. “Tersangka MI, HI, dan TJ (DPO) mereka berasal dari wilayah Jawa Barat dan Jawa Timur,” kata Nandar

Barang bukti yang ditemukan yakni 6.800 lembar menyerupai rupiah palsu pecahan Rp10.000. Kemudian, 112 ikat atau 11.200 lembar menyerupai mata uang asing Dollar Amerika, 30 ikat atau 3000 lembar menyerupai mata uang asing Euro, 6 ikat atau 600 lembar menyerupai mata uang asing Dollar Brazil, 300 lembar menyerupai Rupiah palsu nominal 100.000, 60 lembar menyerupai Rupiah nominal 10.000, 1000 lembar menyerupai mata uang asing Euro Internasional, dan 300 lembar menyerupai mata uang asing Dollar Zimbabwe.

“Total nilai uang palsu termasuk mata uang Indonesia itu Rp68 juta, kalau mata uang dari negara lain atau mata uang asing kita akan melibatkan tim ahli dari Bank Indonesia,” terangnya.

Menurut Nandar, uang palsu itu rencananya akan diedarkan atau dibawa para tersangka ke wilayah Lampung. Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 36 UU Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

Silahkan kirim ke email: [email protected].
Stay connect With Us :
  • Bagikan