HERALD.ID, JAKARTA – LFS (31), adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dia diduga menganiaya pacarnya, seorang pegawai honorer berinisial D (33). Akibat penganiayaan itu, telinga kiri D saat ini tidak bisa mendengar normal.
Demikian diungkap Kuasa hukum D, Stein Siahaan. Menurutnya, kliennya tuli ringan usai dianiaya pelaku sebanyak empat kali.
Penganiayaan itu berawal saat D memergoki LFS memesan wanita panggilan melalui tab pribadinya. Saat D mengonfirmasi, LFS malah emosi. Dia lalu menganiaya D.
“Kasus penganiayaan ini bermula ketika klien kami mendapati LFS memesan wanita panggilan melalui tab pribadinya. Klien kami dan LFS memang memiliki hubungan spesial layaknya pacaran,” ujar Stein.
“Ketika (D) meminta klarifikasi perihal tersebut, terlapor (LFS) langsung panik. Dia berusaha membela diri, tapi caranya salah. Dia ada menampar, memukul, dan menendang klien kami,” imbuh Stein.
Stein mengatakan, kliennya pertama kali dianiaya pada 2 Januari 2022.
Saat itu, LFS memukul dan menampar D tepat di bagian telinga kiri. Akibatnya, telinga D mengalami pendarahan dan mengeluarkan suara berdenging.
Namun, karena masih mencintai dan menyayangi LFS, D menganggap kekerasan yang dilakukan LFS sebagai angin lalu.
Sayangnya, LFS tidak pernah belajar dari peristiwa pertama. LFS lagi-lagi kedapatan berselingkuh dengan memanggil wanita panggilan dan kembali diketahui oleh D.
D yang terus-menerus mempertanyakan kelakuan buruk sang pacar. Bukannya mendapat penjelasan, justru kembali dianiaya oleh LFS.
Silahkan kirim ke email: redaksi@herald.id.