HERALD.ID, MAKASSAR – Perjuangan Ernawati, seorang ibu Bhayangkari yang mencari keadilan atas kakaknya, Kaharuddin saat ditangkap polisi hingga tewas berakhir di jeruji besi Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Ernawati ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik atau UU ITE, karena membuat konten dengan narasi menyudutkan Polri, atas kematian kakaknya tersebut lalu disebarkan ke Tiktok.

Jauh sebelum jadi tersangka dan ditahan di Polda Sulsel, Ernawati memang gencar membuat konten video soal sikap aparat atas kematian kakaknya pada 2019 silam.

Baik itu di Tiktok maupun di Instagram (IG). Bahkan salah satu unggahan di IG miliknya, terdapat sebuah slide yang memperlihatkan Ernawati saat berfoto bersama pengacara Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Kamaruddin tampak berada di sebuah meja kerjanya. Sementara Ernawati berdiri di sampingnya.

Kemudian ada juga salah satu unggahannya saat Ernawati bertemu dengan Iptu Sangkala. Iptu Sangkala merupakan satu dari tiga polisi pernah menangkap Kaharuddin hingga meninggal dunia.

Dalam video itu, Ernawati memarahi Sangkala di pelataran masuk Mapolda Sulsel dan memarahi perwira polisi itu atas kematian kakaknya.

Beruntung aksi Ernawati yang memaki Sangkala dilerai oleh polisi yang lain. Masih banyak lagi konten yang diunggah Ernawati yang tak terima kakaknya itu tewas saat ditangkap polisi dalam kasus pencurian pada 2019 silam.

Buntut dari seluruh konten yang ia hasilkan, Iptu Sangkala dan dua anggotanya yang juga disudutkan dengan konten itu melapor ke Polda Sulsel.

Ernawati pun jadi tersangka dan resmi ditahan atas kasus dugaan pelanggan UU ITE. Direktur Reskrimsus Polda Sulsel, Kombes Helmi Kwarta mengatakan, dugaan pembunuhan terhadap kakak Ernawati saat ditangkap polisi tidak terbukti.

Meski tak terbukti, Ernawati tetap mencari keadilan atas kematian keluarganya itu.

“Ernawati memposting video yang menampilkan foto yang sudah ia laporkan ke Krimum (Direktorat Reskrimum) dan sudah sampaikan ketiga (polisi) tidak terbukti lakukan pembunuhan,” katanya kepada wartawan, Senin 6 Maret 2023.

Saat ini istri polisi tersebut ditahan di Polda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini ditahan di Polda Sulsel sejak Sabtu dan Pasal yang disangkakan adalah setiap orang dan sengaja dan tanpa hak menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok,” pungkas Hemi. (sak/han)