HERALD.ID – Petarung Mixed Martial Arts (MMA), Elipitua Siregar divonis dua tahun penjara usai terbukti melakukan pembunuhan terhadap kakak kandungnya, Marganti Siregar.

Sebagaimana yang dikutip dari laman resmi SIPP Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Kamis 9 Maret 2023.

“Terdakwa Elipitua Siregar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Elipitua Siregar oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua) tahun,” tulis dalam laman tersebut.

Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dua tahun penjara, dan dikurangi dengan masa penahanan sejak dilakukan penangkapan.

Peristiwa ini terjadi di Sigubo, Desa Silali Toruan, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara, 15 Oktober 2022.

Terpidana Elipitua menganiaya kakaknya, Marganti usai cekcok tentang permasalahan kakak dengan ibu kandungnya. Marganti pun tersinggung dan mendorong Elipitua hingga jatuh ke tanah.

Elipitua pun melawan dan menganiaya Marganti dengan gagang kapak lalu menghantamnya di kepala hingga berlumuran darah dan tewas. (sak)