“Pemberian tersebut diduga dikaitkan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM untuk disahkan oleh AHU [Administrasi Hukum Umum],” ungkap Sugeng.
Kata Sugeng, pengesahan itu pun muncul. Namun pada tanggal 13 September 2022, pengesahan tersebut di-takedown atau dihapus.
Muncul susunan direksi baru PT CLM, tapi dengan susunan direksi baru bernama ZAS.
ZAS dan HH sedang bersengketa kepemilikan saham PT CLM.
“Jadi kecewa Saudara HH sebagai pemilik IUP, menjadi kecewa,” ungkap Sugeng.
Karena kecewa, HH melalui saksi advokat bernama A kemudian menegur Prof Eddy.
“‘Tindakan Anda tidak terpuji’, balik badan lah gitu, ya,” kata Sugeng.
Lalu pada 17 Oktober, uang Rp7 miliar dikembalikan melalui transfer oleh YAR ke rekening PT CLM.
Pengembalian ini disimpulkan oleh Sugeng bahwa melalui Aspri-nya, Wamenkumham benar menerima dana tersebut.
Uang Rp7 miliar dikembalikan, tapi oleh PT CLM ditransfer lagi ke rekening Aspri Prof Eddy, bernama YAM.
Silahkan kirim ke email: [email protected].