Wamenkumham Dilapor ke KPK, Kasusnya Berat

- Hukum
  • Bagikan
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.

“Pada tanggal 17 Oktober pukul 14.36 dikirim kembali oleh PT CLM ke rekening bernama YAM, Aspri juga dari Saudara Wamen EOSH,” jelas Sugeng.

Peristiwa ketiga, tambah Sugeng, dalam hubungan komunikasi antara Dirut PT CLM, Prof Eddy disebut meminta dua Aspri-nya untuk dapat ditempatkan sebagai komisaris PT CLM.

“Kemudian, diakomodasi dengan adanya akta notaris. Satu orang yang tercantum, Saudara YAR ini aktanya, ya,” kata Sugeng.

Tiga perbuatan ini yang dinilai menyalahi wewenangnya sebagai pejabat.

Sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM.

Ini juga menjadi dasar laporan dugaan tindak pidana korupsi atau gratifikasi yang dilaporkan Sugeng ke KPK.

“Jadi ada 3 perbuatan. Rp4 miliar, Rp3 miliar kemudian permintaan tercantum,” pungkas Sugeng.

Sementara itu, Plt juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan soal adanya laporan tersebut. Namun dia tidak bisa merinci substansinya.

KPK akan melakukan verifikasi atas laporan tersebut.

“Tim pengaduan masyarakat juga akan pro aktif berkoordinasi dengan pelapor dan melakukan pengayaan informasi dan data terkait pelaporan tersebut,” kata Ali dalam keterangannya.

Silahkan kirim ke email: [email protected].
Stay connect With Us :
  • Bagikan