HERALD.ID, LAMPUNG – Wawan Kurniawan ditetapkan tersangka. Itu setelah Ketua RT di Bandar Lampung itu, viral membubarkan ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Wawan telah ditahan di Polda Lampung, setelah menjadi tersangka.
“Iya benar, tadi malam yang bersangkutan (Wawan) telah ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini telah ditahan di Polda Lampung,” katanya.
Menurut Pandra, ada 15 orang saksi yang diperiksa. Selain itu, polisi sudah meminta keterangan ahli untuk melengkapi berkas pemeriksaan.
Polisi juga menyita barang bukti berupa rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, dan surat tanda lapor.
“Pemeriksaan Wawan Kurniawan sebagai tersangka dengan persangkaan dugaan perbuatan pidana Pasal 156a huruf a KUHP dan/atau 175 KUHP dan/atau 167 KUHP telah selesai dilaksanakan. Rencana tindak lanjut melengkapi berkas perkara dan kirim tahap I JPU Kejati Lampung dan limpah berkas dan tersangka untuk tahap 2 JPU,” sambungnya. (bs/asw)
Silahkan kirim ke email: [email protected].