Gaji Rp5 Juta PPh-nya Berapa? Begini Hitungan Terbaru dari Ditjen Pajak

- Ekobis
  • Bagikan
Ilustrasi Pph

HERALD.ID, JAKARTA – Sebenarnya ini sudah berlaku sejak Minggu, 1 Januari 2023. Pemerintah menerapkan ketentuan baru terkait tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atau karyawan.

Ada penyesuaian. Itu dalam rangka menekan defisit anggaran dan meningkatkan tax ratio. Sehingga, pemerintah mengambil langkah kebijakan fiskal.
Salah satunya, melakukan reformasi di bidang perpajakan.

Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. PP ini telah diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Desember 2022 lalu.

Dalam PP tersebut, setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang berupa penghasilan, merupakan objek pajak. Artinya, setiap penghasilan yang diterima karyawan baik dari dalam maupun luar negeri akan dikenai pajak.

Namun, untuk warga negara asing yang memiliki keahlian tertentu sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan, dikecualikan dari pengenaan PPh. Seperti yang diketahui, PPh di Indonesia telah mengalami perubahan sejak adanya UU HPP pada 1 Januari 2022.

Adapun secara lengkap, tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak dibagi menjadi lima layer. Pertama, penghasilan sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif pajak PPh sebesar 5%. Dengan demikian, karyawan dengan gaji Rp5 juta per bulan harus membayar pajak PPh sebesar 5%.

Kedua, penghasilan lebih dari Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan tarif pajak PPh 15%. Ketiga, penghasilan lebih dari Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta tarif pajak PPh yang dikenakan 25%.

Keempat, penghasilan di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar dikenakan tarif pajak PPh sebesar 30%.

Kelima, penghasilan di atas Rp5 miliar dibandrol tarif pajak PPh sebesar 35%.

Sebagai catatan, tarif pajak penghasilan yang berlaku tahun 2023 ini, menggantikan lapisan tarif yang sudah berlaku sejak Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh.

Editor: Aswad Syam
Silahkan kirim ke email: redaksi@herald.id.
Stay connect With Us :
  • Bagikan