Bedanya adalah terjadi perubahan rentang penghasilan yang kena tarif PPh 5%. Jika semula penghasilan sampai dengan Rp50 juta setahun dikenai tarif 5%, maka sekarang tarif 5% dikenakan untuk rentang penghasilan sampai dengan Rp60 juta setahun.
“Dengan ini kami tegaskan, untuk gaji 5 juta per bulan (60 juta rupiah setahun) tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru. Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif 5%,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam keterangan resmi.
Lalu, untuk karyawan gaji Rp5 juta per bulan, harus bayar pajak penghasilan berapa? Dengan gaji Rp5 juta per bulan, maka jumlah penghasilan bersih dalam setahun adalah Rp60 juta (Rp5 juta x 12 bulan).
Dengan penghasilan Rp60 juta, maka wajib pajak golongan ini berlaku penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp54 juta. Walhasil, jumlah penghasilan kena pajak (PKP) adalah Rp6 juta (Rp60 juta-Rp 54) juta.
Walhasil, perhitungan PPH terutang adalah 5% x Rp6 juta = Rp300.000. Jumlah PPh terutang ini sama dengan aturan pungutan pajak penghasilan periode sebelumnya.
Kelompok bebas pajak PPh
Dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 juga memuat ketentuan lebih rinci terkait batas peredaran bruto atau omzet yang bebas dari pajak. Berdasarkan Pasal 60 PP tersebut, UMKM orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak dikenai PPh.
Artinya, para UMKM pribadi hanya perlu membayar pajak jika omzet per tahunnya di atas Rp500 juta.
“Bagian peredaran bruto dari usaha tidak dikenai PPh merupakan jumlah peredaran bruto dari usaha yang dihitung secara kumulatif sejak masa pajak pertama dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak,” demikian bunyi Pasal 60 ayat (3) dalam PP tersebut.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Rax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan,PP Nomor 55 Tahun 2022 merupakan peraturan pelaksana dari UU HPP. Jadi secara prinsip, tidak ada yang baru, kecuali hanya pengaturan lebih detail lantaran PP tersebut berada di bawah UU PPh.
“Pengaturan PTKP baru belum ada di PP 55/2022, sehingga PTKP masih mengacu pada UU PPh (revisi UU HPP). Penyesuaian besaran PTKP mengacu ke Peraturan Menteri Keuangan setelah pemerintah konsultasi dengan DPR,” ujar Prianto.Itulah besaran tarif pajak PPh yang berlaku tahun 2023 serta kelompok yang bebas dari pajak. (bs/asw)
Silahkan kirim ke email: [email protected].