HERALD.ID, JAKARTA—Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang memperbolehkan pemotongan upah industri padat karya orientasi ekspor hingga 25 persen.
Saking jengkelnya pada kebijakan itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bahkan mempertanyakan status Menaker Ida Fauziyah,
“Sebenarnya Menteri ini HRD nya perusahaan, atau menterinya pemerintah. Itu seperti manager personalia perusahaan,” sindir Iqbal, Sabtu (18/3/2023) dikutip dari Inilah.com.
Ia menegaskan, buruh menolak keras Permenaker ini. “Buruh menolak keras Permenaker No 5 Tahun 2023 dan akan melakukan perlawanan yang sekuat-kuatnya terhadap Pemenaker,” tegas Iqbal.
Menurut Said Iqbal, tidak pernah dalam sejarah Republik, upah itu dipotong terhadap para pekerja. Baru kali ini, seorang Menaker melakukan pemotongan upah tanpa dasar hukum.
Said Iqbal menerangkan, setidaknya ada 4 alasan, mengapa Permenaker No 5 Tahun 2023 layak ditolak buruh. Pertama, Beleid yang dikeluarkan Menaker Ida Fauziyah itu, sudah melawan arahan Presiden Jokowi.
Partai Buruh dan organisasi serikat buruh berkeyakinan, Menaker Ida tidak berkonsultasi terlebih dahulu dengan Presiden ketika mengeluarkan Permenaker No 5 Tahun 2023.
“Presiden sudah menandatangai Perppu No 2 tahun 2022, yang tidak mengatur dibolehkannya menurunkan upah buruh,” ujarnya.
Meski buruh menolak Perppu, tetapi dalam Perppu jelas diatur, dalam pasal tentang upah minimum dikatakan tidak boleh pengusaha membayar upah buruh di bawah upah minimum.
“Sikap Menteri yang melawan Presiden berbahaya. Ini terjadi untuk yang kesekian kalinya. Beberapa waktu lalu Manaker sempat mengeluarkan Permenaker terkait JHT yang bertentangan dengan PP 45 yang ditandatangani Presiden. Menaker dan jajarannya benar-benar tidak memahami dunia ketenagakerjaan. Tidak mengerti hukum,” ujarnya.
Silahkan kirim ke email: redaksi@herald.id.