Saking Jengkelnya Permenaker Izinkan Potong Upah hingga 25 Persen, Presiden Partai Buruh: Menteri ini HRD-nya Perusahaan, atau Menterinya Pemerintah?

- Nasional
  • Bagikan
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal

Alasan kedua, lanjut Said Iqbal. jika upah buruh disunat hingga 25 persen, jangan berharap daya beli yang menopang pertumbuhan ekonomi, bisa melesat.

“Kalau upahnya murah, daya beli turun. Daya beli turun, konsumsi berkurang. Kalau konsumsi berkurang, pertumbuhan ekonomi tidak akan tercapai,” kata Said Iqbal.

Partai Buruh mengakui industri padat karya mengalami kesulitan. Tetapi kalau kebijakannya memotong upah, jadi dobel. Pengusaha sulit, buruh juga sulit.

Kalau daya beli turun, buruh tidak bisa membeli barang yang dioroiduksi pengusaha, justru akan menghantam lebih banyak.

Alasan ketiga, kalau ini diberlakukan akan terjadi diskriminasi upah. “Di dalam UU Perburuhan dan Konvensi ILO No 133, tidak boleh ada diskriminasi upah. Kalau ada perusahaan padat karya orientasi ekpsor dan ada yang tidak ekspor, masak di diskriminasi,” kata Iqbal.

Said Iqbal pun meyakini ini akan merugikan perusahaan orientasi dalam negeri. Karena harus tetap membayar upah buruh secara penuh, dan saat yang sama buruh di perusahaan orientasi ekspor upahnya hanya 75%. Akibatnya produk perusahaan orientasi pasar dalam negeri tidak laku, karena ada penurunan daya beli.

Keempat, lanjutnya, perusahaam padat karya sudah mendapatkan beragam kompensasi. Makanya, tak perlu meminta keringanan upah buruh.

Saat ini, industri padat karya orientasi ekspor akan tetap untung sekalipun oder produksinya berkurang. Karena perusahaan orientasi ekspor tukang jahit, di mana setiap pcs produknya sudah dihitung keuntungannya.

Tak sampai di situ, perusahaan sudah menerima tax holiday, menerima keringanan bunga bank, tax amnesty, dan berbagai kemudahan yang lain. Sudah mendapat beragam kemudahan, sekarang upah buruh pun dipotong.

Seharusnya kata Iqbal, Pemerintah memberi keringanan insentif bagi perusahaan padat karya maupun padat modal yang mengalami kesulitan. Bukan potong sana potong sini seperti HRD, yang memotong upah ketika buruh tidak masuk dan telat datang ke perusahaan.

Silahkan kirim ke email: [email protected].
Stay connect With Us :
  • Bagikan