HERALD.ID, MAKASSAR – Inisialnya RMT. Pria berasal dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dia jadi terdakwa di PN Makassar.
Kasusnya pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia menyebar video mesum mantan selingkuhannya berinisial H. Ada enam video. Durasinya mulai sembilan detik hingga 2 menit.
Kasusnya sementara bergulir di PN Makassar. RMT terancam penjara selama 4 tahun seperti diatur pada Pasal 32 juncto Pasal 6 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dari situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap, berawal pada 2020, saat keduanya berkenalan di klub bola. Keduanya sama-sama sering mengantar anak yang saat itu satu tim sepak bola.
Mereka lalu akrab, kemudian terlibat hubungan badan. Kepada H, RMT mengaku sementara mengurus perceraian dengan istrinya. H percaya saja.
Dua tahun kemudian, tepatnya 2022, H kaget mendapat kabar, kalau istri RMT sudah melahirkan. Dia merasa dibohongi. Pasalnya, itu berarti RMT masih berhubungan dengan istrinya. Belum bercerai.
H kemudian memutuskan hubungan dengan RMT. “Korban merasa telah dibohongi oleh terdakwa karena terdakwa mengaku sudah melakukan pengurusan perceraian dengan istrinya, namun hingga bulan Juni 2022 istri terdakwa telah melahirkan sehingga saksi korban H memutuskan hubungannya dengan terdakwa,” kata jaksa dalam dakwaannya.
Sakit hati, RMT mengancam akan menyebarkan video asusila bareng H. Ternyata bukan sekadar ancaman. Lewat akun TikTok Panjang****, dia benar-benar menyebar video-video tersebut ke media sosial. Adatiga video yang dia unggah.
“Terdakwa membuat akun TikTok bernama Panjang1483 dan membagikan/memposting/mengupload foto saksi korban H yang sedang mengenakan bra dan celana dalam berwarna hitam,” kata jaksa.
RMT juga menyebarkan enam video asusilanya bareng korban kepada 2 orang rekannya melalui WhatsApp. Dia sebar pada 17 November 2022 lalu.
Silahkan kirim ke email: [email protected].