HERALD.ID, – Berbagi konten di media sosial begitu mudah, dalam genggaman smartphone saja setiap orang dapat mengunggah berbagai momen dan status kepada audiensnya.
Namun tentunya harus ada pemahaman bagi pengguna, bahwa segala sesuatu yang dibagikan harus memiliki dampak positif bagi warga digital lainnya.
Baru-baru ini, kasus dugaan konten penistaan agama yang dilakukan Lina Mukherjee melalui akun TikToknya @lilmukerjililu memasuki babak baru di tingkat hukum kepolisian.
Sebelumnya, video berdurasi hampir dua menit diunggah oleh akun Tiktok @lilmukerjililu pekan lalu di akun media sosial miliknya.
Unggahan itu menjadi sorotan 2,4 juta netizen di dunia maya. Hingga berita ini diturunkan, postingan tersebut sudah mendapat puluhan ribu komentar.
“Bismillah, eh, lupa. Guys, hari ini kayaknya aku dipecat dari kartu keluarga karena aku penasaran banget sama yang namanya kriuk babi ya,” kata Lina Mukherjee.
“Jadi hari ini Rukun Iman udah aku langgar, hahaha, udah pasti nih kartu keluargaku dicabut,” sambungnya.
Lina Mukherjee pun mengaku penasaran dengan rasa kulit babi yang sempat viral di Tiktok.
“Aku cuman penasaran karena di TikTok tuh banyak kriuk ya,” kata Lina Mukherjee dalam unggahan di TikTok.
Lina Mukherjee mengaku, bahwa dirinya pernah dua kali menyantap hidangan dari babi secara tidak sadar.
Namun, kali ini ia sengaja memakan daging babi.
“Pertama di Srilanka, waktu itu aku nggak sengaja makan. Aku nggak bisa bahasa Inggris, pork (daging babi), gitu kan? Aku pikir ‘pork’ itu tepuk-tepuk, pok-pok-pok. Terus yang kedua, kemarin ada di tempatnya non (Muslim). Ini yang ketiga,” ungkapnya.
Lina Mukherjee pun menjelaskan pengalamannya menyantap kulit babi yang terkenal kriuk tersebut.
“Kriuk babi kayak daging sapi yang dijemur, yang keras, nggak seenak orang cerita di TikTok, kalau aku b (biasa) aja,” terangnya.
Terkait hal ini, Polda Sumatra Selatan (Sumsel) membenarkan laporan dua orang pengacara terkait dugaan konten penistaan agama yang dilakukan Lina Mukherjee dengan membuat konten makan kulit babi sambil mengucap Bismillah.
Wadir Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha, mengatakan kasus konten penistaan agama tersebut diduga ada pelanggaran UU ITE.
Pihaknya melimpahkan kasus tersebut ke Ditreskrimsus.
“Laporan sudah diterima. Awalnya laporan itu diterima Ditreskrimum, tetapi karena ada dugaan pelanggaran UU ITE maka dilimpahkan ke Ditreskrimsus,” kata Putu Yudha, Minggu, 19 Maret 2023.
Putu menyatakan, bahwa pihaknya kini masih mengumpulkan laporan, mulai dari barang bukti hingga konten yang dilaporkan oleh dua pengacara Palembang.
“Laporannya akan kami dalam terlebih dahulu,” paparnya.(*)