Mendagri Usulkan Data Pajak Bacaleg Dibuka, Begini Tanggapan KPU RI

- Politik
  • Bagikan
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik. (Dok. Humas KPU RI)

HERALD.ID, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri),  Tito Karnavian mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka data pajak bakal calon Legislatif (Bacaleg) kepada public.

Tito Karnavian mengatakan peserta Pemilu 2024 harus memiliki kepatutan pajak. Ia menyebut bacaleg harus melampirkan bukti kepatuhan pajak ketika mendaftar sebagai calon legislatif.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan pihaknya baru akan  membahas terkait kebijakan tersebut. 

Idham, mengatakan KPU RI baru akan melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai persyaratan calon peserta Pemilu soal  melampirkan bukti kepatutan pajak tersebut.

“Kami akan bahas terlebih dahulu,” singkatnya, saat dikonfirmasi, Minggu 19 Maret 2023.

Menurutnya, usulan dari Mendagri tersebut, perlu dibahas lebib dalam bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Sebab, kata Idham dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tidak mengatur kebijakan kepatuhan wajib pajak bagi calon anggota legislatif. 

“karena dalam pembuatan Peraturan KPU itu, kan ada yang namanya harmonisasi peraturan perundang-undangan bersama Kementerian Hukum dan HAM,” ungkapnya.

Pasalnya, regulasi yang menjadi acuan terkait pembahasan tersebut yakni,  PKPU pencalonan anggota legislatif dan revisi PKPU nomor 10 tahun 2022. (Ratih)

Silahkan kirim ke email: [email protected].
Stay connect With Us :
  • Bagikan