Tunda Pemilu 2024, Mahfud: Menimbulkan Problem Hukum

- Politik
  • Bagikan
Mahfud Md cabut izin 7 staisun tv
Menko Polhukam Mahfud MD

HERALD.ID, JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan apabila dipaksakan penundaan pemilu 2024 berpotensi menimbulkan problem hukum.

“Oke pemilu ndak jadi, terus caranya ini gimana dong kalau harus ditunda, diubah UUD,” kata Menko Mahfud dikutip di Kabarindo, Minggu, 19 Maret 2023.

Menurutnya, mengubah Undang-Undang Dasar memakan biaya politik, biaya sosial, dan biaya lainnya akan jauh lebih mahal daripada menunda pemilu.

Dia menjelaskan, tanggal 20 Oktober tahun 2024 masa jabatan Presiden Jokowi habis, karena menurut konstitusi pasal 7 disebut pemilu lima tahun sekali, masa jabatan presiden lima tahun.

“Jadi tanggal 20 Oktober habis, terus karena ada keputusan Mahkamah Agung atau pengadilan ditunda pemilu, ya harus mengubah Undang-Undang Dasar karena MPR atau DPR tidak bisa membuat undang-undang mengubah jadwal pemilu,” ujarnya.

Jadwal pemilu tersebut adalah muatan konstitusi bukan muatan Undang-Undang. “Jadwal teknis pemilu memang di undang-undang tapi jadwal definitif periodik adalah muatan konstitusi tidak bisa diubah oleh undang-undang maupun oleh pengadilan, harus pembuat konstitusi,” tuturnya.

Pembuat konstitusi, kalau asumsi-nya adalah partai politik yang ada di MPR atau MPR yang beranggotakan partai politik, tidak mungkin ada perubahan konstitusi karena syarat mengubah konstitusi itu harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota MPR.

“Nah kalau sekarang mau ada perubahan jadwal Pemilu lalu MPR mau bersidang, yuk sidang, PDIP ndak mau hadir, Nasdem ndak mau hadir, ndak mau ditunda, Demokrat tidak mau, maka tidak kuorum, tidak sampai 2/3 yang hadir di sidang itu,” ujarnya. (ndi/han)

Silahkan kirim ke email: [email protected].
Stay connect With Us :
  • Bagikan