Rp9 Miliar Uang Pungutan Calo Penerimaan Polisi di Jateng Dikembalikan

- Hukum
  • Bagikan
Ilustrasi

HERALD.ID, SEMARANG—Barang bukti uang yang dipungut oknum polisi dari calon Bintara Polri Tahun 2022 ternyata cukup besar. Polda Jawa Tengah (Jateng) mengatakan jumlahnya mencapai Rp9 miliar.

Hal itu diungkap Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy di Semarang, Jawa Tengah, Senin (20/3/2023). “Keseluruhan mencapai Rp9 miliar,” katanya dikutip dari inilah,com.

Uang yang dipungut lima oknum polisi calo itu bervariasi. Dan uang tersebut saat ini telah dikembalikan kepada yang berhak.

Iqbal menjelaskan modus yang dilakukan para oknum polisi tersebut ialah menelepon para calon taruna yang sudah dinyatakan lulus. “Setelah lulus, ditelepon, ‘anak anda lulus, mau kasih berapa?’,” jelasnya.

Terhadap kelima polisi calo tersebut, Polda Jawa Tengah telah memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan dilanjutkan dengan proses pidana.

Lima oknum polisi itu ialah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Mereka terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.

Sebelumnya, kelima polisi itu sempat lolos dari PTDH atau tidak dipecat. Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS sempat hanya dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun. Sementara Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman di tempat khusus, masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Para oknum tersebut dalam menjalankan aksinya memungut sejumlah yang besarannya bervariasi, dengan total mulai dari Rp350 juta hingga Rp2,5 miliar.

Terkait kasus tersebut, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga menginstruksikan hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau proses pidana terhadap kelima oknum polisi tersebut. (*)

Silahkan kirim ke email: [email protected].
Stay connect With Us :
  • Bagikan