HERALD.ID, JAKARTA – Selama bulan suci Ramadan, Pemprov DKI Jakarta memberi kelonggaran jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Pemprov DKI.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, pada Senin hingga Kamis, ASN masuk pukul 07.00 WIB, dan pulang 14.00 WIB. Atau terhitung 7 jam. Di antara jam kerja itu, ada waktu istirahat setengah jam, mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB.
Sedangkan pada Jumat, jam kerja ASN DKI mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB. Waktu istirahat pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.
“Disesuaikan jam 07.00 sampai jam 2 (14.00),” kata Heru, Selasa, 21 Maret 2023.
Menurut Heru, tak ada pengurangan jam kerja selama Ramadan. Yang ada adalah jam masuk kerja dimajukan satu jam lebih awal dari sebelumnya pukul 08.00 WIB menjadi 07.00 WIB.
“Nggak ada (pengurangan),” jelasnya.
Soal aturan jam kerja ASN DKI selama Ramadan tertuang dalam Keputusan Gunernur (Kepgub) DKI Jakarta 199 Tahun 2023.
Pengaturan jam kerja ini, bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada para ASN untuk beribadah selama bulan Ramadan.
“Menimbang bahwa dalam rangka memberikan kesempatan kepada pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaksanakan ibadah pada bulan suci Ramadan tahun 2023 M/1444 H di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, perlu diatur jam kerja pada bulan suci Ramadan,” demikian bunyi Kepgub itu. (bs/asw)
Silahkan kirim ke email: [email protected].